INFORMASI GARANSI KENDARAAN PENUMPANG MITSUBISHI ( Pajero Sport, Delica, Outlander
Sport, Mirage, dan All New Triton )
PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha
Sales Indonesia (MMKSI) , memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3
tahun atau 100.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk
Mitsubishi Pajero Sport, Delica, Outlander Sport, Mirage, dan All New Triton.
Syarat
Garansi Kendaraan Penumpang
PT. Mitsubishi Motors Krama Yudha
Sales Indonesia (MMKSI) , memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3
tahun atau 100.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk
Mitsubishi Pajero Sport, Delica, Outlander Sport, Mirage, dan All New Triton.
I.
MASA GARANSI
Masa berlakunya garansi adalah 36
bulan atau pembacaan odometer 100.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai,
kecuali battery: 12 bulan atau pembacaan odometer 20.000 km, mana yang lebih
dahulu dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi
Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan
harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk pada buku ini sesuai
spesifikasinya.
II.
HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI
Garansi berlaku untuk seluruh
suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen
yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali
ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen
tersebut tidak dapat diperbaiki.
III.
HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI
- Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huruhara, dll.
- Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
- Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.
- Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
- Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan,balap, rally dll).
- Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan asesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
- Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
- Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
- Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
- Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet,Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
- Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
- Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
- Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
- Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT. KTB.
- Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.
- Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
- Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
- Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
- Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
- Kehilangan karena perampokan.
- Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. KTB.
IV.
PEMERIKSAAN DAN PERAWATAN BERKALA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT DITERIMA /
DISETUJUINYA PENGAJUAN KLAIM GARANSI
Anda bertanggung jawab atas
pemeliharaan dan perawatan berkala seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk
Service. Semua biaya yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda
sebagai pemilik kendaraan. Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala
tersebut harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi
Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim garansi.
V.
PENERIMAAN KLAIM GARANSI.
Klaim Garansi hanya dapat
dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos
kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila
secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan
Dealer Resmi Mitsubishi.
VI.
KEPUTUSAN GARANSI.
Keputusan atas setiap klaim
garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT. KTB, dan ketentuan itu
bersifat final dan mengikat.